Standarisasi dan Kesetaraan

Pendidikan kesetaraan adalah suatu sarana yang disediakan dalam Sistem Pendidikan Nasional untuk menyetarakan standar pendidikan yang ada di jalur pendidikan nonformal dengan pendidikan formal.

Keberadaan pendidikan kesetaraan ini dituangkan dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 26 ayat (1) yang berbunyi :

“ Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.”


Penjelasan selanjutnya terdapat pada ayat 6 menyangkut permasalahan :


“ Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oelh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar pendidikan nasional.”


Dalam sistem homeschooling tidak ada standart baku yang menjadi landasan kegiatan, hal ini di karenakan homeschooling pada dasarnya adalah sistem yang bersifat customized. Bagi orang tua yang menginginkan alat uji (benchmark) dengan sistem pendidikan formal (sekolah reguler), anak-anak dapat mengikuti ujian Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMU). Ijazah paket ujian persamaan ini legal, diakui dan dapat digunakan untuk melanjutkan ke sekolah reguler jenjang selanjutnya.


Untuk mendapatkan kesetaraan dengan jalur pendidikan formal dan nonformal, Depdiknas memberikan guideline jumlah jam belajar yang setara dengan paket A, B, dan C.


Paket-A
Setara SD/MI tahap awal

Paket-A
Setara SD/MI

Paket-B
Setara SMP/MTs

Paket-C
Setara SMU/MA

595 jam/tahun

680 jam/tahun

816 jam/tahun

969 jam/tahun

180 hari/tahun

180 hari/tahun

180 hari/tahun

180 hari/tahun

3.3 jam/hari

3.8 jam/hari

4.5 jam/hari

5.4 jam/hari

34 mg/tahun

34 mg/tahun

34 mg/tahun

34 mg/tahun

30 SKS/semester

30 SKS/semester

34 SKS/semester

38 SKS/semester

@35 menit

@ 40 menit

@ 40 menit

@45 menit

Sumber : Direktorat Pendidikan Kesetaraan 2006


Pelaksanaan ujian kesetaraan, Depdiknas membuat petunjuk pelaksanaan ujian keseteraan tersebut. Adapun mata pelajaran yang diujikan pada setiap jenjang ujian kesetaraan adalah:

1. Materi ujian paket A (5 jenis) meliputi mata pelajaran : PPKn, Matematika, IPS, Bahasa Indonesia dan IPA.

2. Materi ujian paket B (6 jenis) meliputi : PPKn, Matematika, IPS, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan IPA.

3. Materi ujian paket C (6 jenis) IPS meliputi mata pelajaran : PPKn, Bahasa Inggris, Sosiologi, Tatanegara, Bahasa dan Sastra Indonesia, Ekonomi.

4. Materi Ujian paket C IPA (7 jenis) meliputi materi pelajaran : PPKn, Bahasa Inggris, Biologi, Kimia, Bahasa dan Sastra Indonesia, Fisika, Matematika.

5. Dan lain-lainnya.


Selain mendapat pengakuan dan sertifikasi/ijazah dari pemerintah melalui Ujian Persamaan, orangtua dan praktisi homeschooling juga bisa mendapatkan standardrisasi pendidikan tingkat internasional.


Peluang ini diberikan oleh University of Cambridge, yang bernama IGCSE (The International General Certificate of Secondary Education) melalui ujian kesetaraan. Ujian ini diakui di 150 negara di dunia dan dijadikan sebagai standar di berbagai negara, seperti Singapura dan Malaysia. Di Indonesia, ujian ini hanya diikuti oleh siswa-siswa anak sekolah internasional yang SPP bulanannya jutaan.


Peluang untuk ikut ujian itu tak hanya milik anak sekolah mahal dan orang kaya. Siapapun bisa mengikuti ujian tersebut, baik siswa sekolah maupun anak homeschooling. Yang penting daftar (per mata pelajaran) dan lulus ujian.

0 komentar: